****
beritasebelas.id, Palembang – Setelah lebih dari satu bulan lamanya ditahan di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus PT Campang Tiga di Kabupaten OKU Timur. Mularis Djahri (58) melalui kuasa hukumnya akhirnya bersuara.
Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven SH menilai penetapan terhadap Mularis Djahri oleh oknum aparat kepolisian Polda Sumsel merupakan kriminalisasi dan penzhaliman serta kesewenang-wenangan.
Sebab klien kami dilaporkan oleh oknum polisi dengan Laporan Model A telah berkebun di area perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI),” ungkapnya, saat jumpa pers, Selasa (9/8) kemarin.
Menurut Noven, kliennya berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut tidak pernah ada protes dan klaim dari PT LPI.
“Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” tegasnya.
Tindakan sewenang-wenang penyidik di Polda Sumsel kata dia, terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Setelah klien kami diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” bebernya.
Tak hanya itu lanjut Noven, kliennya Mularis Djahri bahkan diperpanjang penahanan selama 40 hari mulai dari 20 Juni 2022 sampai dengan 18 Agustus 2022 oleh Kejati.
“Saat ini anak Mularis yakni Hendra Saputra juga ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditahan juga di Polda Sumsel,” katanya.
Merasa dikriminalisasi, Mularis melalui tim kuasa hukumnya Alex Noven mengirimkan surat kepada presiden RI.
“Kami krimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengelurkan Mularis dan anaknya,” bebernya.
Sebab dia menambahkan, permasalahan yang disangkakan terhadap Mularis adalah masalah perdata.
Apalagi, kata Noven, Polda Sumsel telah memblokir rekening perusahan PT Campang Tiga milik Mularis Djahri.
“Dampaknya, PT Campang Tiga tidak bisa membayarkan gaji karyawan yang sebanyak 1000 karyawan. Jika berlarut-larut maka dikhawatirkan akan menimbulkan pengangguran-pengangguran baru,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mularis Djahri
ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Campang Tiga 2003-2016 oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah Mall di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Tindak Pidana Pencucian uang. (*)