Meski Diprediksi Naik, Disnaker Sebut UMK Palembang 2023 Belum Disahkan

| |

Kop
Umnah

****

beritasebelas.id, Palembang – Meski sudah mendapat tanda tangan dari Walikota Palembang, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2023 hingga saat ini masih belum dapat dikatakan keputusan final.

Kepala Bidang Syarat Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Dasril – foto Umnah beritasebelas.id

Pasalnya, besaran UMK Palembang 2023 masih membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Herman Deru.

Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dasril saat ditemui wartawan di ruangannya pada Rabu, (30/11/22).

“Memang setelah ditetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) melalui Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Gubernur yaitu naik sebesar 8,26 persen maka di kota juga ada Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang baru akan rapat untuk merumuskan berapa kenaikan UMK Palembang,” kata Dasril.

Dasril menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menyebutkan angka spesifik untuk besaran UMK Palembang 2023.

“Karena belum disahkan oleh Gubernur, meski sudah ada tanda tangan dari Walikota tembusannya masih harus ke Gubernur Sumsel. Kalau bicara angka, nanti ditengah-tengah bisa berubah jadi kita belum bisa menyebutkan angka pastinya karena masih bisa naik dan bisa turun,” tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa pada 7 Desember 2022 mendatang SK Gubernur Provinsi Sumsel akan turun kemudian baru akan ditanda tangani oleh Gubernur.

“Jadi keputusan masih ada di Gubernur Provinsi Sumsel, kalau belum ada tanda tangan gubernur angkanya masih bisa berubah,” tutupnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kota Palembang telah mengajukan kenaikan UMK Palembang sebesar 7,5 persen dan telah ditanda tangani oleh Walikota Palembang Harnojoyo.

Kenaikan tersebut berkisar Rp256.000 menjadi Rp3.565.409 dari sebelumnya Rp3.289.409 hal tersebut dirumuskan sesuai dengan formula yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dan menyesuaikan tetap kondisi perekonomian di kota Palembang saat ini.

print
Sebelumnya

Lift Jembatan Ampera Mulai Dipasang Oleh Petugas

2023, BI Sumsel Bidik Pertumbuhan Ekonomi di Sumsel

Berikut