Meski Ditetapkan Sebagai TSK, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan Aiptu FN sebagai tsk dalam kasus penusukan terhadap dua debt collector dihalaman parkir PS Mall Palembang, Sabtu (23/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto – foto Uci beritasebelas.id

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, Aiptu FN masih berdinas di Polres Lubuklinggau. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

“Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuklinggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Sunarto, Selasa (30/4/2024).

Kata Sunarto, terkait 12 oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan terhadap mobil Avanza Nopol B 1916 DTT yang dikendarai FN, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Be dan Rb.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka karena tidak kooperatif atau dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, untuk 10 lainnya masih dalam pengembangan proses penyelidikan,” kata Sunarto.

Terkait mobil tersebut atau barang bukti, Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan kendaraan itu tidak dibeli Aiptu FN dari leasing.

“FN membelinya dari seorang berinisial E, dan masih kami dalami,” terang Sunarto.

Lanjut dikarakan Sunarto bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional.

“Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” tutup Sunarto.

print
Sebelumnya

Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum

Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online

Berikut