
—
Hilmi
beritasebelas.com,Palembang – PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) saat ini sedang diproses di Polda Sumatera Selatan dengan Nomor STTLP/983/XII/2018/SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 4,4 miliar. Bahkan, PT Tradeways Internasional selaku pihak yang dirugikan akan melaporkan ke Pengadilan Niaga Jakarta untuk proses mempailitkan perusahaan tersebut.
Untuk hutang itu sendiri berdasarkan keputusan pengadilan nomor 20/144/Pdt. G/2012/Eks/2016/PN Plg dan keputusan MA nomor 71/PDT/2013/PT PLG. Kuasa Hukum PT Tradeways Internasional, Budi Satriawan SH mengatakan, kerugian yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2011 lalu di mana PT SP2J memutus kontrak secara sepihak atas kontrak pengerjaan Kambang Iwak terhadap kliennya PT Tradeways Internasional.
Sedangkan pengerjaan sudah mencapai 30 persen, atas pemutusan itu kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar. Berdasarkan nilai proyek yang tertera atas kejadian itu, pihaknya melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Palembang hingga berproses ke Mahkamah Agung, dan hasilnya pengadilan mengabulkan gugatan kliennya dan berdasarkan gugatan nya PT SP2J harus membayar kepada kliennya sebesar Rp 4,4 miliar.
Menurut Budi, pengerjaan proyek pada tahun 2011 lalu klienya ditunjuk langsung oleh SP2J untuk melakukan pengerjaan Kambang Iwak meliputi pembangunan kios, lantai lokasi dan beberapa bagian lainnya di pusat rekreasi keluarga.
Namun setelah barang-barang dan alat berat sudah di lokasi dan para pekerja sudah mulai bekerja terjadi lah pemutusan kontrak secara sepihak. Sehingga pihaknya harus cabut dan meninggalkan pengerjaan proyek. Akan tetapi karena kebutuhan barang-barang sudah dibeli pihaknya harus membayar barang-barang tersebut termasuk sewa alat berat.
“Pekerjaan sudah 30 persen kontrak diputuskan dan kami harus membayar barang yang sudah kami beli, ” katanya.
Atas keputusan Mahkamah Agung itu, tambah Budi pihaknya sudah melakukan upaya-upaya ke PT SP2J dari mengirim surat hingga melaporkan ke Polisi. Namun, hingga kini, SP2J hanya mampu membayar sebesar Rp 700 juta tentu nilai tersebut sangat jauh dari kerugian dan tidak berdasarkan keputusan MA.
“Kami tolak lah kalau nilai nya hanya itu sehingga kami akan melaporkan ke pengadilan niaga Jakarta untuk dipailitkan”, tambahnya.
Sementara dikonfirmasi perihal persoalan ini, Direktur Utama (Dirut) PT SP2J, H Ahmad Nopan mempersilahkan PT Tradeways Internasional untuk menempuh jalur hukum.
Namun, pihaknya sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu. Dengan bersedia membayar sebesar Rp 700 juta dari total Rp 4,4 milyar yang diminta PT Tradeways. Angka ini, menurut Nopan dinilai sesuai dengan persentase pekerjaan yang diselesaikan PT Tradeways.
Diceritakan Nopan, persoalan ini bermula saat PT Tradeways Internasional di tahun 2011 diberikan tugas melalui penunjukan langsung (PL) untuk membangun sejumlah fasilitas umum di Kambang Iwak Jalan Tasik. Diantaranya, membangun kios-kios/tenant tempat berjualan, pemasangan keramik hingga pengadaan aneka macam permainan anak.
“Pada waktu itu PT SP2J masih dipimpin almarhum Bahder Johan selaku Dirut. Memang dibutuhkan pihak ketiga untuk membangun berbagai fasilitas di Kambang Iwak,” urainya.
Namun, dalam perjalannya ternyata PT Tradeways Internasional tidak bisa memenuhi tiga item pekerjaan yang tertuang dalam klausul kontrak, sehingga langsung di putus kontrak. Namun, sebelum memutus kontrak PT SP2J sempat melayangkan tiga kali peringatan namun tak kunjung di indahkan.
“Tahunya kami kaget ternyata persoalan ini diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. Yang mestinya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI,” cetus Nopan yang mengaku saat kontrak terjadi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Palembang ini.
Tak hanya itu, di tahun 2018 silam kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
“Sepengetahuan kami saat ini sejumlah fasilitas yang sempat diletakkan di Kambang Iwak telah ditarik. Artinya kami tak lagi punya kewajiban membayar barang yang telah ditarik. Tapi apapun itu kami siap dan silahkan saja jika mereka mau meneruskan laporan ini termasuk ke Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT SP2J sebagai perusda milik Pemkot Palembang ini,” pungkas Nopan,