Uci
****
beritasebelas.id, Mura – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka ialah Wawan Susanto (36) warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Narkoba AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka Bermula saat “Eagle Squad” mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu – sabu di wilayah di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,” ungkap Romi, Rabu (13/11/2024).
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan.
“Anggota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu bungkus rokok jenis kretek yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 1,46 gram, dua bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp 300.000,” kata Romi.
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam helm merk Honda warna hitam.
“Tersangka saat ini sudah digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.