****
beritasebelas.id, Palembang – Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang perampok bersenjata api rakitan (senpira).
Perampok tersebut bernama Alamsyah (41) warga Desa Kejadian, Kecamatan Wat Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Alamsyah ditangkap di Jalan Palembang-Indralaya atau tepatnya di depan Masjid Bayumi, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (07/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Ikang Ade mengungkapkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menyimpan satu senjata api rakitan.
Kemudian, atas informasi tersebut, anggota langsung Kasubdit 3 Subdit 3 Kompol Agus Prihadinika memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 3 Kompol M. Ikang Ade Putra dan Panit 5 AKP Sofyan Afandi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar, pelaku Alamsyah memiliki senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi caliber 5,56 mm.
“Senjata api itu disimpan di dalam box filter angin motor yang digunakan pelaku,” ungkap Kompol Ikang, Kamis (09/06).
Dikatakan Ikang bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut ia gunakan untuk merampok di 4 Provinsi, yakni di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel.
.
“Pelaku ini memang kerap melakukan aksi perampokan dengan senjata api rakitan tersebut,” kata Ikang.
.
Alamsyah, kata Ikang, ditangkap pihaknya pada Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir.
Selain menangkap Alamsyah, di hari yang sama tim yang dipimpin Ikang itu, juga menangkap pelaku lain di kasus kepemilikan senpira bernama Acong (32) di Desa Balian Makmur, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari tangan Acong yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku menggunakan senpira untuk gagah-gagahan.
Selain itu, pihaknya juga menyita sepucuk senpira laras pendek jenis revolver berikut 11 butir amunisi caliber 5,56 mm.
.
“Kedua pelaku saat ini sedang kami periksa lebih lanjut. Keduanya sementara ini dijerat Pasal 1 Ayat Undang-undang Darurat nomot 12 tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, mencoba menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan maka akan dihukum sepuluh tahun penjara,” pungkas Ikang.