beritasebelas.com,Palembang – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Drs Supriadi, MM, menyampaikan informasi tentang hasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, khususnya Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3 C (Curas, Curat dan Curanmor).
Menurut Kabid Humas, pada minggu kedua Juni 2020, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 53 Kasus dan menangkap sebanyak 66 tersangka
“Dari 66 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 43 orang dan pemaian 23 orang. Sedangkan barang bukti yang disita terdiri dari Shabu 639,94 gram, Ganja 79,51 Gram, Ekstasi 73 butir,’’ jelas Kabid Humas, Senin (15/6).
Dari segi kuantitas, menurut Kabid Humas, urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (20 laporan), Polres Muara Enin (4), Polres OKU (4), Polres lahat (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3), Polres OKI (3), dan Polres Lubuk Linggau (3).
“Sedangkan dari segi kualitas, urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel (492,27 Gram Shabu dan 30 butir Ekstasi), Polrestabes Palembang (59,84 Gram Shabu) dan Polres Muara Enim (34,58 Gram Shabu dan 34 butir Ekstasi),’’ papar Kabid Humas.
Dari Barang Bukti Narkoba yang disita (Shabu, Ganja, dan Ekstasi), lanjut Kabid Humas, berarti Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan 4.381 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada minggu kedua Juni, lanjutnya, berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana.
“Dari 32 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut, terdiri dari Curat 20 kasus, Curas 8 Kasus, Curanmor nihil, Anirat 4 kasus dan Pembunuhan nihil. Dari 32 kasus tersebut, terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres Pagar Alam 5 kasus, Ditkrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Banyuasin 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus,’’ papar Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, meskipun dimasa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.
Juga diimbau Kabid Humas, agar masyarakat khususnya Provinsi Sumsel selalu mengawasi anak dan keluarga dari pengaruh buruk Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3 C, kita berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing,’’ katanya.