
****
beritasebelas.id, Palembang – Sumatera Selatan (Sumsel) masuk kategori pemakai narkoba nomor dua tertinggi di seluruh Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.

“Jadi berdasarkan yang disampaikan dari BNN pusat, Sumsel masuk kategori pemakai terbanyak nomor dua di Indonesia,” ungkap Harissandi, Jumat (11/8).
“Selama ini kami sudah memerangi narkoba, tanpa adanya bantuan dari masyarakat, sulit untuk mengungkap kasus yang besar, entah itu pengedar, pemakai, ataupun bandar,” tambah Harissandi.
Kata Harissandi, apabila masyarakat mengetahui tempat-tempat di mana dijadikan sarang atau penyimpanan barang haram itu tolong disampaikan kepada petugas.
“Jangan sampai di kampungnya, jadi kampung bandar narkoba,” tegas Harissandi.
Untuk diketahui, dalam satu bulan terakhir pihaknya sudah melakukan pengungkapan 6 kg sabu-sabu, serta 900 ekstasi. Dari pengungkapan kasus tersebut, tersangka yang ditangkap ada sekitar enam orang.
“Dari pengungkapan kasus itu, ada 6 tersangka yang kami amankan” jelas Harissandi.
Harissandi juga mengingatkan bahwa penggunakan musik remik dalam hajatan dilarang.
“Sesuai pesan dari bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa musik remik dilarang,” terang Harissandi.
Menurut Harissandi, jika musik remik diperbolehkan maka akan mengarah ke penggunaan barang haram.
“Sesuai petunjuk bapak Kapolri maupun Kapolda Sumsel mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Sumatra Selatan,” tutup Harissandi.