MK Kandaskan Gugatan Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki

| | ,

mahkamah

Beritasebelas.com, Jakarta

Gugatan yang diajukan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir oleh pasangan  nomor urut 1 Helmy Yahya-Muchendi Mahzareka ke Mahkamah Konstitusi yang meminta agar diadakan pemilihan ulang di tiga kecamatan pada Jumat (8/1) yang lalu tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut di tolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada amar putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1).

Ditolaknya gugatan tersebut karena Mahkamah Konstitusi menganggap gugatan yang di ajukan oleh pasangan nomor urut 1 tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada. Dimana di jelaskan persyaratan dan hak pasangan calon untuk mengajukan gugatan apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.

“Sedangkan Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen,” ujar hakim Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sementara itu pada saat pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 yang lalu, perolehan suara Helmy-Muchendi sebanyak 94.144 suara, sedangkan pihak terkait memperoleh 107.578 suara.

“Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal,” ujar Manahan Sitompul. (san)

 

 

 

 

print
Sebelumnya

Pasangan HM Kholid MD-Feri Antoni di Sahkan DPRD OKU Timur

Giliran Gugatan Pilkada Musi Rawas di Mentahkan MK

Berikut