****
beritasebelas.id, Palembang – Seorang tukang ojek berinisial PH (30) babak belur dikeroyok remaja di Palembang setelah memesan wanita melalui aplikasi MiChat.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di salah satu penginapan FM atau tepatnya di belakang Polsek Sukarami Palembang.
Rupanya, PH dikelabui oleh lima orang pelaku bernama Arif Irawan (18) warga Perumnas Sako, Deri Prayoga (20) yang juga merupakan warga Perumnas Sako.
Sementara pelaku yang lain yakni Dito (21) warga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, Harsit Kumara (22) warga Perumnas Sako, serta Jordy Saputra (20) warga Talang Ubi, Pali, Provinsi Sumsel.
Wanita yang dipesan PH melalui aplikasi MiChat tersebut rupanya merupakan umpan untuk melancarkan aksi kejahatan kelima pelaku.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan bahwa kronologis kejadian berawal saat korban PH memesan wanita yang merupakan pacar dari salah satu pelaku bernama Dito (21) sebesar Rp 300 ribu pada Selasa (04/07) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat di dalam kamar, tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku Dito dan satu orang pelaku lainnya.
Dito yang datang ke dalam kamar langsung bertanya kepada korban PH “kamu kenapa bisa berdua di dalam kamar dengan pacar saya, kalau mau selesai kasih saya uang 5 juta” kata Dito mengancam korban.
Korban yang saat itu tidak mau membayar seketika langsung dikeroyok oleh 3 orang pelaku lainnya.
“Jadi korban ini tidak mau bayar, lalu pelaku memukul korban dengan kayu balok,” ujar Ikang saat gelar press release, Rabu (05/07).
Akibat dari pukulan tersebut, korban mengalami luka-luka dan kabur dari TKP menuju Polsek Sukarami tanpa memakai baju.
Tiba di Polsek Sukarami, korban pun langsung membuat laporan.
Tak butuh waktu lama, para pelaku ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarami.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, beserta barang bukti berupa 1 buah pisau, kayu balok, botol bensin dan 5 unit handphone,” ungkap Ikang.
Dikatakan Ikang, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan kejahatan tersebut.
“Jadi dua orang pelaku berperan sebagai operator, nah tiga pelaku lainnya mengeksekusi di dalam kamar,” kata Ikang.
Sementara pelaku Arif Irawan yang merupakan operator akun MiChat mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi kejahatan tersebut sebelum lebaran Idul Adha.
“Saya dan Deri yang berperan chatingan dengan korban,” kata Arif.
Tak hanya itu, Arif juga mengakui bahwa dirinya juga turut memukul korban dengan kayu balok.
Atas ulahnya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.