beritasebelas.com,Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar dirumah. keluarnya surat edaran ini mengacu pada surat edaran sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Mei dan kegiatan direncanakian kembali aktif pada 2 Juni mendatang.
Dengan terus bertambahnya pasien konfirmasi positif covid-19 di kabupaten ini, maka pemerintah setempat kembali mengeluarkan edaran yang intinya memperpanjang kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan dirumah hingga 2 pekan kedepan.
Di Kabupaten Muara Enim kasus covid-19 tercatat 15 konfirmasi positif. Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengeluarkan edaran tertanggal 28 Mei ditanda tangani langsung Plt Bupati Muara Enim Juarsah. Muara Enim memperpanjang kembali kegiatan belajar mengajar dirumah hingga 2 pekan kedepan atau tepatnya 13 Juni mendatang.
Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri menerangkan total sudah 941 kasus positif COVID-19 di Sumsel, tersebar kabupaten/kota se Sumsel dengan rincian Kota Palembang kasus terbanyak.
Dikatannya 941 kasus itu menyebar di Kota Palembang (zona merah) dengan 539 kasus, disusul Kota Lubuklinggau (zona merah) 72 kasus, Kabupaten Banyuasin (zona merah) 69 kasus, Kabupaten Ogan Komering Ilir (zona kuning) 61 kasus, Kabupaten Ogan Ilir (zona kuning) 47 kasus, Kabupaten OKU (zona merah) 33 kasus, dan Kota Prabumulih (zona merah) 30 kasus.
Kasus lainnya tersebar di 10 wilayah zona kuning, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (19), Musi Rawas (15), Muara Enim (15), Musi Banyuasin (12), Lahat (8), OKU Timur (8), serta OKU Selatan, Pagaralam, PALI dan Empat Lawang (1), khusus dari luar Sumsel, namun dirawat di Sumsel sebanyak sembilan kasus.