Mulai Hari Ini, Pemda OKU Tutup Sementara Tempat Hiburan Karaoke,Pijat Urut dan Objek Wisata

| | ,




Bagus

Antisipasi Penyebaran Virus Covid – 19 di OKU

beritasebelas.com, Baturaja – Pemerintah Kabuapten Ogan Komering Ulu (OKU) terus bergerak cepat untuk mengantisipasi merebaknya virus covid-19 atau Corona. Selain meliburkan kegiatan belajar mengajar, kabupaten OKU juga sudah mulai menutup tempat-tempat rekreasi yang dikelola pemerintah daerah.

Tidak hanya itu,Pemda juga mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata untuk memberitahukan kepada setiap tempat hiburan dan pijat urut agar ditutup sementara. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata OKU Drs H Topan Indra Fauzi MM ini mengatakan bahwa setiap tempat wisata,hiburan dan pijat urut serta lainnya, diharap untuk menutup tempat hiburannya tertanggal 18 hingga 31 Maret 2020.

Yang artinya pemilik hiburan dan pijat urut harus libur beroperasi hingga 14 hari kedepan.

Ada banyak pro dan kontra dengan ditutupnya tempat wisata yang dikelola pemerintah daerah,serta tempat karaoke dan pijat urut. Menurut salah satu pemilik tempat hiburan karaoke yang enggan dikutip namanya mendukung langkah pemerintah daerah menutup sementara tempat hiburan karoke dan pijat urut. Namun dirinya keberatan jika hanya usaha karoke dan pijat urut saja yang ditutup

” Kita mendukung pemerintah daerah, namun jangan tanggung. Jangan hanya usaha kita aja yang ditutup, harusnya hotel, cafe, bank dan tempat-tempat berkumpulnya orang banyak ditutup semua. Kalau ditanya kerugian, sudah pasti rugi, apalagi nanti bulan puasa harus tutup lagi selama satu bulan,” pungkasnya katanya saat dikonfirmasi Kamis (19/3)

Sementara itu Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Leo angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut Leo, dampak positifnya, pemerintah daerah dapat meminimalisir merebaknya virus yang menyerang saluran pernafasan itu.

” Nah dampak negatifnya, akan ada gejolak dari pemilik tempat hiburan tersebut, mengingat dalam surat edaran itu tidak tercantum usaha hiburan seperti cafe-cafe. Tapi jika itu untuk pencegahan, pihak hiburan malam dan pijat urut harus legowo menerima penutupan usahanya selama 14 hari,” kata Leo

Leo juga berharap, mudah-mudahan virus yang telah merenggut puluhan ribu nyawa di seluruh dunia tersebut segera berlalu, serta Indonesa juga dapat menemukan obat anti virus agar Indonesia kembali seperti semula” pada intinya saya mendukung langkah Pemerintah daerah untuk mencetak Corona,” pungkasnya

print
Sebelumnya

Pemprov Sumsel Wajib Dukung Jamkrida

Anggota Polrestabes Palembang Mengalami Lakalantas Tunggal

Berikut