
****
beritasebelas.id, Palembang – H Mularis menyayangkan uang sebesar Rp 21 milyar milik PT Campang Tiga di sita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Alex Noven kuasa hukum Mularis Djahri mengatakan, kliennya menyayangkan dengan adanya penyitaan dilakukan pihak kepolisian atas uang perusahan PT Campang Tiga tersebut.
“Karena berimbas pada pekerja yang tidak mendapatkan upah yang jumlahnya mencapai lebih kurang 1.000 orang pekerja. Mereka semua terancam PHK, karena buntut dari penyitaan tersebut,”ujarnya, Kamis (18/8).
Noven juga mengatakan bahwa, dari informasi yang didapatkan ada sekitar Rp 21 miliar yang merupakan uang perusahaan yang disita dari rekening perusahaan PT Campang Tiga.
Selain itu Noven menyebutkan laporan yang membuat kliennya di tahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya.
Sedangkan untuk informasi yang didapatkan, Noven mengatakan, bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut.
“Yang menjerat kliennya menggunakan undang-undang tentang perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot,” ungkapnya.
Akan tetapi, menurutnya, yang tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.
“Artinya tidak ada masalah, maka klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi di tambah lagi anaknya Hendra Saputra juga ikut di tangkap,” ujarnya
Atas dasar itulah, kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022 lalu.
Dalam isi surat permohonan tersebut pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sebagai Komisaris PT Campang Tiga, Noven merasa kliennya telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT LPI.
Lahan itu di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektar yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan perpanjangan izin lokasi nomor 422 tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir. (*)