Musik Remix Berkedok 17 Agustus Dibubarkan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Acara musik remix berkedok 17 Agustus di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang, dibubarkan personel gabungan, Minggu (20/8) dini hari.

Unit Polsek Sukarami saat membubarkan kegiatan musik remix – foto Uci beritasebelas.id

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa pembubaran dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi pengaduan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

“Usai mendapat informasi itu, kami pun
berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP mendatangi lokasi dengan menghentingkan aktivitas keramaian yang sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” ungkap Ikang, Senin (21/8).

Selain menghentikan acara, petugas juga menyita alat Disc Jockey (DJ).

Kata Ikang, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang beserta unsur lainnya sepakat bahwa musik remix tidak diperbolehkan dalam kegiatan apapun.

“Dari itulah, kami bersama personel TNI dan Sat Pol PP menindak lanjuti dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ikang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Palembang Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.

“Setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami, kami akan memeriksa dan melakukan BAP,” tegas Bahtiar.

Setelah menjalani pemeriksaan, sambung Bahtiar, pelaku akan menjalani sidang Yustisi.

“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi, untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan
denda Rp 50 juta, tetapi keputusannya ada pada Hakim,” singkat Bahtiar.

print
Sebelumnya

Pertamina Terapkan Pembelian LPG 3 Kilogram Melalui KTP dan KK

Lima Atlet Karate Sumsel Bidik Tiket PON di Kejurnas Kalsel

Berikut