Namanya Dicoret, Afrizal Gugat DPD-DPW PAN

| |

kop-dalam-berita

Oleh Bagus – foto Bagus

beritasebelas.com,Baturaja – Dewan Pimpinan Daerah  Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan Partai Amanat Nasional (PAN) digugat Afrizal di Pengadilan Negeri Baturaja. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran namanya tak ada di struktur kepengurusan sebagai Sekretaris DPD PAN OKU.

Gugat
[Afrizal saat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Baturaja]
“Gugatan ini kami lakukan lantaran struktur kepengurusan hasil Musda berbeda dengan SK yang dikeluarkan DPW. Saya menuntut, dikembalikannya struktur kepengurusan sesuai dengan Musda,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU, Senin 30 Januari 2017.

Afrizal menjelaskan, Musda yang digelar 18 Agustus 2016 lalu, DPD PAN OKU menghasilkan empat nama formatur. Yakni, H Rusli Matdian, Reza Andrian, Iwan Setiawan dan Rizal Fahmi. Selanjutnya, empat formatur tersebut memilih Ketua DPD PAN OKU.

Dari empat orang tersebut, tiga formatur memilih Rusli Matdian sebagai Ketua DPD PAN OKU. Serta terpilih Afrizal sebagai Sekretaris. Pada 27 Agustus 2016 digelar rapat pleno partai. Menentukan dan memutuskan Rusli Matdian sebagai Ketua DPD PAN OKU dan Afrizal sebagai Sekretaris DPD PAN OKU. “Itu ditandatangani pimpinan sidang,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2016 hasil Musda serta hasil rapat pleno dikirim ke DPW PAN Sumatera Selatan bersama susunan pengurus untuk minta disahkan. Pada 10 Oktober 2016, keluar SK dari DPW PAN Sumatera Selatan. Namun, susunan pengurus berubah. Berbeda dengan berita acara hasil Musda dan rapat pleno.

Yakni, Ketua DPD OKU tetap Rusli Matdian. Wakil Ketua yang seharusnya Reza Andrian diganti Mirza Gumay. Sekretaris seharusnya Afrizal diganti Iwan Setiawan yang seharusnya Bendahara. Sedangkan Bendahara diganti Ledi Patra.

“Padahal, sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai, siapapun termasuk Ketua Umum hingga Amien Rais pun tak bisa merubah orang empat itu. Karena sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga, Musda merupakan keputusan tertinggi,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjutnya dirinya sudah melayangkan surat termasuk ke DPP PAN agar kepengurusan DPD PAN OKU dikembalikan sesuai hasil Musda namun tak ada jawaban.

“Makanya kami menggugat,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Chairil Syah SH mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar apa-apa. Sebab, masih dalam tahapan mediasi. Pihaknya akan mengikuti mediasi terlebih dahulu.

“Siapa tahu pak Afrizal punya pemikiran lain. Kami tunggu hasil mediasi. Kami akan mengikuti dulu prosesnya,” ujar Chairil Syah SH didampingi Kuasa Hukum lainnya, Saiful Mizan SH.

print

Sebelumnya

Disdukcapil OKU Krisis Pegawai Bagian Operator

Toramoka Ramaikan Jersey Sriwijaya FC

Berikut