beritasebelas.com,Palembang – Baru bebas beberapa hari mendapat program asimilasi, Meibi (26), warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang, tertangkap lagi karena curi motor.
Tersangka masuk penjara, karena kasus yang sama yakni mencuri motor. Sebelum tertangkap, tersangka yang beraksi seorang diri sengaja berkeliling untuk mencari mangsa.
Berbekal obeng, tersangka yang melintas di Jalan Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (22/4) pukul 04.00 Wib lalu langsung beraksi. Saat melihat motor bebek yang sedang terparkir di depan rumah pemiliknya, tersangka langsung beraksi untuk mencuri motor tersebut.
“Aku pakai obeng, karena kunci kontaknya tidak ada pengaman lebih mudah lagi. Sebentar saja kalau kunci kontak tak pakai pengaman dirusak pakai obeng,” kata tersangka saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (6/5).
Berhasil membawa kabur motor, tersangka sempat bersembunyi. Beberapa hari sembunyi, tersangka keluar dan mengendarai motor hasil curiannya. Namun, motor yang dikendarai tersangka dikenali korban. Sehingga korban melapor ke Polsek Kemuning Palembang. Dari laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan.
Ternyata, tersangka diketahui berada di wilayah Sako bersama motor hasil curian yang dikendarainya. Ketika itulah, tersangka akhirnya ditangkap bersama motor hasil curian yang dikendarainya.
“Aku divonis tiga tahun, baru bebas karena asimilasi. Aku memang cari motor dan ketika melihat ada motor yang diparkir langsung aku eksekusi. Rencananya memang ini terakhir mencuri, karena motornya aku pakai sendiri,” kata tersangka.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Pattinson Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan menuturkan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.
“Tersangka ini pernah kami tangkap dengan kasus yang sama. Sekarang tertangkap lagi dan dari pengakuannya baru bebas karena mendapatkan asimilasi,” katanya.