beritasebelas.com,Palembang – Akibat ulahnya mengamuk dan mengancam warga di lingkungannya, Arifin (35) warga Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang harus diamankan Tem Hunter Polrestabes Palembang, Selasa (14/7) pukul 10:00 Wib.
Pelaku Arifin dilaporkan warga ke polisi, karena ia memegang pisau dan gunting tanaman saat mengamuk. Warga yang awalnya akan melapor ke Polsek Kertapati, lalu melapor ke Tim Hunter yang kebetulan sedang melintas tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Mendapat laporan bahwa ada salah seorang warga mengganggu keamanan dan ketertiban, anggota kami langsung menuju TKP,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto didampingi Danru Hunter Carli 2, Ipda Sugriwa Candra di Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/7).
Menurut Asonny, Saat tiba di TKP, Tim Hunter menemukan Arifin sedang berada di dalam rumahnya sedang memegang dua bilah pisau dan gunting tanaman, petugas lalu berusaha menenangkan Arifin hingga ia berhasil diamankan.
“Saat petugas mengamankan yang bersangkutan, ada warga mengadu bahwa sepeda motornya dirusak Arifin menggunakan senjata tajam di tangannya,” katanya.
Tim Hunter lalu menggelandang Arifin ke Polsek Kertapati untuk diproses lebih lanjut berserta dua bilah pisau dan gunting tanaman yang dari tangan Arifin.
“Untuk proses selanjutnya kami serahkan ke Polsek Kertapati. Petugas berwenang yang nanti akan menyelidiki mengapa yang bersangkutan melakukan hal seperti itu. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui, menyaksikan atau bahkan mengalami gangguan keamanan dan ketertiban, agar segera melapor ke Polsek terdekat,” katanya.