Nomenklatur Berubah, 33 Pejabat Ini Berubah Status Jadi “Mantan Pejabat”

| | ,

Bagus

beritasebelas.com, Baturaja – 33 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini harus merelakan statusnya menjadi mantan pejabat. Ke 33 orang dimaksud mau tidak mau harus merelakan jabatan lepas alias non job pasca pelantikan dan pengukuhan 236 pejabat eselon II – IV pada 29 Desember 2017 lalu.

[Bupati OKU Kuryana Aziz saat pelantikan terhadap ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU – foto Bagus beritasebelas]
Ini lantaran instansi atau dinas tempat mereka memimpin atau menjabat, ada yang bubar atau digabung dengan dinas lain. Setidaknya, ada tiga dinas yang bergabung dengan dinas lain. Yakni Dinas Persandian dan Statistik yang bergabung dengan Dinas Komunikasi dan Informasi. Kemudian Dinas Litbang dilebur dengan Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Menariknya, dari 33 pejabat yang non job itu, dua diantaranya merupakan mantan pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas. Mereka itu, Firmansyah ST Msi (Mantan Kepala Dinas Persandian) dan Ir Arman Msi (mantan Kepala Litbang).

Kini, Firmansyah terparkir dan menjadi staf pada Bagian Organisasi Setda OKU. Sementara Arman, menjadi staf pada Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Dan perlu diketahui, bahwa keduanya tidak ada pada pengukuhan dan pelantikan pejabat di gedung Kesenian, Baturaja 29 Desember lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbrer Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Dadang Hudaya, menjelaskan bahwa 33 pejabat yang non job dikarenakan adanya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017.

Dalam perubahan PP tersebut terjadi pengurangan, penambahan, serta penggabungan sejumlah OPD ke OPD lain. Dengan begitu, secara otomatis, ASN yang akan dikukuhkan atau dilantik ulang disesuaikan dengan kebutuhan personil pada OPD.

“33 ASN itu belum ada tempat setelah dinasnya bubar atau bergabung dengan dinas lain. Makanya, untuk sementara diperbantukan pada dinas/instansi yang lain,” jelasnya.

Dadang belum bisa memastikan kapan 33 ASN yang non job itu akan kembali menduduki jabatan seperti sebelumnya. Karena itu (mengangkat jabatan) menurutnya, adalah wewenang Bupati sepenuhnya

print

Sebelumnya

Asik Main Kartu, Pemilik Shabu Diamankan

Soal Dugaan Grup Medsos LGBT di Unsri, Ini Reaksi Keras Mahasiswa

Berikut