****
beritasebelas.id, Palembang – Setelah melalui proses pembahasan bersama, akhirnya perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan perioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 disepakati oleh DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), yang dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepakatn bersama, pada rapat paripurna LXVI, Kamis 3 Agustus 2023.
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. RA, Anita Noeringhati, dengan didampingi oleh dua Wakil Ketua yakni, Hj. Kartika Sandra Desi dan H. Muchendi Mahzareki serta dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Sekretaris Daerah S.A. Supriono, dan Perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, serta tamu undangan lain.
Ketua DPRD Sumsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta semua pihak yang telah ikut serta membahas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, dengan menyampaikan landasan serta latar belakang pembahasan dan poin hasil pembahasan.
Pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tanggal 24 dan 25 Juli 2023.
Selanjutnya rapat Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan mitra kerja OPD Provinsi Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 tanggal 31 Juli dan 1 Agustus 2023.
Dari hasil pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023, antara Banggar DPRD Sumsel bersama TAPD Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel, maka rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 disepakati sebesar Rp. 11.737.462.008.715,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 859.706.947.303,00, atau naik sebesar 7,90 % dibandingkan pada APBD Induk tahun anggaran 2023 yakni sebesar Rp. 10.877.755.061.412,00. dengan rincian,
Pendapatan Daerah pada APBD Induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10.744.536.321.400,00, sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp. 11.414,544,966.242,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 670.008.644.842,00 naik sebesar 6,24%.
Sedangkan sektor belanja daerah pada APBD Induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10.511.755.061.412,00 sedangkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp. 11.371.462.008.715,00, artinya bertambah sebesar Rp. 859.706.947.303,00 atau naik 8,18%.
Sementara untuk pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan pada APBD Induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 133.218.740.012,00 pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp. 322.917.042.473,00 bertambah sebesar Rp. 189.698.302.461,00 atau naik 142,40%.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada APBD Induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 366.000.000.000,00 pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 tidak mengalami perubahan.