****
beritasebelas.id, Palembang – Seorang notaris di Kota Palembang bernama Agus Nanto (44) tertipu membeli sebidang tanah di kawasan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Tanah dengan luas 1500 meter persegi tersebut dibeli Agus dari Rosihan Anwar. Tak terima, Agus didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Rosihan Anwar ke SPKT Polda Sumsel, Senin (31/7) kemarin.
Salman Alfarisi selaku kuasa hukum Agus menjelaskan bahwa kliennya telah membeli sebidang tanah seluas 1500 meter persegi di kawasan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, dengan akta notaris Deni
Trisna Hamid Jaya pada 26 Februari 2019 lalu dari pemilik tanah bernama Rosihan Anwar.
Setelah dilakukan proses peningkatan surat oleh kliennya terhadap SPH yang dibeli dari Rosihan Anwar tidak bisa dijadikan sertifikat oleh BPN Banyuasin.
“Karena tanah milik Rosihan Anwar itu ada tanah milik bapak Bayumi dengan GS Nomor 6,” jelas Salman, Selasa (1/8).
Dengan adanya surat GD Nomot 6 tersebut kata Salman, secara otomatis tanah yang dibeli kliennya dengan alas hak surat SPH milik Rosihan Anwar tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan menjadi sertifikat hak milim dari BPN Banyuasin.
“Nah dari sinilah klien saya baru menyadari telah tertipu membeli tanah dari Rosihan,” kata Salman.
“Klien saya merasa tertipu dan dirugikan hingga akhirnya ia membuat laporan polisi ke Polda Sumsel,” tambah Salman.
Salman berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas kasus tersebut.