—
Bagus
beritasebelas.com, Baturaja – Walau putusan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 3 Mei mendatang, pihak keluarga Almarhum Pelda Kardi akan melaporkan temuan fakta dipersidangan terkait sulap menyulap data antara almarhum Kardi dan pihak BRI ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Menurut Marpiah adik Almarhun Pelda Kardi saat dibincangi beberapa waktu lalu mengatakan jika di dalam adendum dan perjanjian akad kredit yang dikeluarkan notaris Endang Purwaningsih jelas bermasalah, karena hingga meninggal Almarhum Pelda Kardi masih aktif sebagai anggota TNI, tapi di dalam perjanjian kredit di notaris tanggal lahir dan pekerjaan berubah menjadi wiraswasta.
Saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Notaris Endang Purwaningsih, yang bersangkutan membenarkan jika surat perjanjian tersebut dibuat dikantor miliknya.
“Ya memang benar Almarhum pak Kardi surat perjanjian akad kreditnya dibuat di sini, tapi seluruh identitas almarhum pak Kardi semua dari pihak BRI, saya hanya membuatkan,”kata Endang.
Saat ditanya apakah pihak notaris mengetahui jika identitas almarhum pak Kardi diubah dari anggota TNI menjadi wiraswasta, Endang Purwaningsih selaku notaris mengatakan jika dirinya mengetahui jika data identitas Almarhum pak Kardi diubah.
“Ya, tapi kan semua itu dari pihak BRI kita hanya membuat suratnya saja,”pungkasnya.
Sementara itu Edison Dahlan SH praktisi hukum OKU mengatakan jika seorang notaris membuatkan dokumen perjanjian akad kredit dengan identitas yang berbeda atau bahkan merubah identitas seorang debitur maka dengan otomatis surat tersebut menjadi cacat hukum.
“Jika data beda antara data identitas almarhum yang sebenarnya dengan data adendum, maka jelas surat tersebut cacat hukum,”kata Edison.
Lebih jauh Edison mengatakan dengan cacat hukumnya surat kontrak kredit, maka ada unsur pidananya, karena ada perubahan data yang tidak benar disitu.
“Harusnya kalau identitas benar jangan berbeda, apalagi seorang anggota TNI aktif dibilang wiraswasta. Kalau Almarhum pak Kardi sudah pensiun sah-sah saja. Makanya dalam hal pembuatan akta notaris akad kredit, seorang notaris harus benar-benar melakukan pemeriksaan apakah bakal merugikan atau tidak,”pungkasnya.