beritasebelas.com
****
oleh Hasim
Beritasebeslas.com, Inderalaya – Kabupaten Ogan Ilir menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Selatan sebagai penyumbang terbanyak pembatalan Peraturan Daerah. Sebanyak 22 Peraturan Daerah, Produk hasil DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang dibatalkan, dari 118 Peraturan Daerah yang di kaji ulang. Sedangkan Kabuapten lain rata-rata hanya 10 Peraturan Daerah yang di batalkan.
Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Ardani,SH ada 80 Peraturan Daerah di Sumatera Selatan yang di batalkan, dengan rincian 22 Peraturan Daerah di batalkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin, dan 59 Peraturan Daerah lainnya di batalkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Di jelaskan Ardani pembatalan itu, setelah melalui proses yang panjang dan pengkajian lebih dalam. Pada pertemuan rapat kordinasi Kepala Biro Hukum se Indonesia di Lombok menghasilkan kesimpulan ada 118 Peraturan Daerah yang perlu di kaji ulang.
Ditambahkan Ardani pengertian di batalkan bukan Peraturan Daerah tidak berlaku, tapi ada pasal-pasal dari Peraturan Daerah tersebut yang di hapus, karena isinya menghambat investasi dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, serta memberat pengusaha dan tidak ada landasan hokumnya, dari peraturan perundang-undangan. Denagn adanya pembatal ini di katakan Ardani akan mempunyai dampak yang positif serta memudahkan masyarakat.