
beritasebelas.com,Baturaja – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus satu orang bandar dan 2 orang pemuja narkoba jenis sabu Selasa pagi 20 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 Wib. Ketiga pelaku yakni Rachmad Saleh yang bertindak sebagai bandar sabu warga Kemelak Bandung Langit, kemudian Anthoni Pura Wijaya oknum ASN Dinas Pertanian serta Andi Ramadona oknum honorer di Dinas Pertanian.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8,18 gram sabu dari tangan bandar Rachmad Saleh warga Kemelak Bandung Langit HP, uang 100 ribu, timbangan, bong, korek api, pirek.
Kapolres OKU AKBP Dra NAK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi SIk saat menggelar konferensi pers mengatakan jika awal mula penangkapan ketiga tersangka didapat dari laporan masyarakat yang mengatakan jika dirumah pelaku Rachmad Saleh sering dijadikan tempat pesta Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota sat narkoba melakukan penggerebekan sehingga didapati lah 3 orang pelaku sedang melakukan pesta Narkoba,” terang Kapolres.
Kapolres juga membenarkan salah satu dari ketiga tersangka adalah seorang ASN, untuk saat ini oknum ASN yang berdinas di Dinas Pertanian dan honorer yang juga bertugas di Dinas Pertanian.
“Saat ini untuk kedua oknum tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana keterlibatan dengan Rachmad Saleh pengedar narkoba yang ditangkap berbarangan dengan kedua oknum tersebut,”lanjut Kapolres.
Kapolres juga mengatakan jika untuk Rachmad Saleh, bandar Narkoba dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU Narkoba nomor 35 tahun 2009 ancamannya seumur hidup. Sementara untuk duo orang oknum PNS dan Honorer Dinas Pertanian masih dalam penyelidikan namun untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sekda OKU Dr Drs H Achmad Tarmizi SE MT Msi saat dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN yang terlibat kasus Narkoba mengatakan jika dirinya baru mengetahui hal tersebut. Namun kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini setiap ASN yang terlibat Narkoba tidak akan ada toleril dari Pemkab OKU,”silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,”kata Tarmizi.