beritasebelas.com,Palembang – Melalui Tim Bidang Humas Agustinus Riyanto, pihak UKMC Palembang membenarkan bahwa oknum dosen tersebut, adalah tenaga pengajar tetap. RK bahkan sudah lama bekerja di UKMC, yakni sejak tahun 2003.
Selama bekerja, RK tidak pernah menunjukkan keanehan terkait perilaku seks menyimpangnya. Dia bersikap profesional dan menunjukan perilaku yang baik, penuh dedikasi dan bertanggungjawab.
“Sebelumnya tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya. Hal ini sesuai dengan evaluasi kinerja dosen yang dilakukan setiap semester,” kata Agustinus, Selasa (18/8).
Pihak UKMC, kata dia, sempat terkejut akan fakta yang terjadi. Pihak kampus sendiri baru mendapat kepastian bahwa RK adalah salah satu dosen UKMC, setelah yang bersangkutan ditangkap polisi.
“Usai ditangkap polisi, segenap pemangku UKMC; Yayasan, Senat dan Rektorat, langsung mengadakan rapat untuk menyikapi sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan berkaitan dengan kasus RK ini,” katanya.
Dalam hal ini Yayasan Musi Palembang mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial RK, dengan memberhentikan secara tidak hormat sebagai dosen UKMC per 15 Agustus 2020, berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi No: 099 SKEP.YMP FXBNIII/2020.
“Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RK. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester,” kata Agustinus.
Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RK. Namun, sejauh ini belum ada satupun mahasiswa yang melapor menjadi korban kekerasan oleh pelaku.
“Sejauh ini belum ada. Dari keterangannya dari beberapa media, dia ini penyakitnya sudah lama dan menyukai anak-anak. Sementara di kampus semuanya sudah dewasa,” kata Agustinus.
Pihak kampus saat ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.
“Persoalan hukum tanggung jawab pribadi, karena ini di luar kampus. Sebagai manusiawi, kami mengirim bantuan dengan mengirim rohaniwan untuk RK,” katanya.
Sebelumnya, Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa, berhasil mengamankan oknum dosen RK sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban anak di bawah umur. Korbannya diketahui berjumlah lebih dari satu orang dan juga merupakan seorang laki-laki.
Pelaku terciduk petugas saat tengah melakukan perbuatan terlarang itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam (13/8) sekira pukul 23.30 .
Perbuatan mesum sesama jenis ini, tepatnya dilakukan pelaku RK, warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan bermula, ketika tim Charlie 2 dibawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan hunting disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.
Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki sedang duduk dengan posisi anak laki-laki tersebut kepalanya berada di paha pelaku. Kemudian saat didekati dan diperiksa, pelaku dalam keadaan celana terbuka.