beritasebelas.com,Palembang – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Klas I A Palembang memutus bersalah oknum honorer Satpol PP di Palembang yang melakukan tindak pidana penipuan, Selasa (16/6).
Terdakwa Aprizal divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH.
“Mengadili dan memutuskan sebagaimana perbuatan terdakwa dalam pasal 372 KUHP dengan pidana hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara,” kata majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Klas I A Palembang
Dalam fakta persidangan, terungkap modus yang dilakukan Aprizal. Terdakwa mengiming-imingi korban akan menjadi tenaga honorer di Dinas Satpol PP Kota Palembang sama seperti dirinya. Namun korban harus menyetorkan uang kepadanya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, korban, Heruan merasa dirugikan sebesar Rp38 juta atas perbuatan terdakwa. Uang tersebut diklaim sebagai ‘syarat’ untuk memuluskan niat korban agar bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang.
Bermula pada 31 Januari 2019 lalu, korban ditawari oleh adik kandungnya sendiri untuk bekerja sebagai honorer Dinas Satpol PP Kota Palembang melalui perantara terdakwa Aprizal. Saat itu korban percaya dengan tawaran tersebut, sebab terdakwa sendiri juga berstatus honorer di instansi tersebut.
Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada terdakwa sebagai uang DP dari perjanjian tersebut. Lalu seminggu korban kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp28 juta melalui perantara saksi adiknya.
Saat itu korban juga dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp38 juta. Selanjutnya, karena merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk di Proses lebih lanjut.