****
beritasebelas.id, Baturaja – Terkait Normalisasi Danau Seketi dikawasan Kecamatan Lubuk Batang, dengan menelan anggaran 2,9 milyar dari APBD OKU, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Adrian mengatakan kuat dugaan telah terjadi maladministrasi pada pengerjaan Normalisasi Danau Seketi.
Kata Adrian, jika proyek tersebut lokasinya di Danau Seketi dan di pindahkan ke tempat lain tanpa ada penyebabnya sudah dipastikan menyalahi prosedur dan administrasi. Mengingat, suatu pekerjaan atau proyek yang telah di survey oleh tim perencanaan serta tidak ada bencana alam, perang dan hal-hal yang memang mengharuskan pengerjaan proyek tersebut di pindah, maka tidak bisa serta-merta pindah begitu saja.
“Harus ada perencanaan ulang, tim perencanaan harus kembali turun kelapangan untuk melakukan survey, dan bahkan jika memungkinkan harus ada addendum baru bisa pengerjaan tersebut dipindahkan,” kata Adrian.
Karena setiap perencanaan yang diubah, konsekuensinya akan ada biaya tambahan keluar, serta rancangan biaya pengerjaan proyek juga pasti berubah. Walau bergeser beberapa ratus meter, dipastikan anggaran berubah. Nah semua itu harus ada di dalam addendum.
“Bukan asal kerja saja, siapa tau akses jalan susah dan harus ada dana tambahan, kan sudah pasti berubah semua,” kata Adrian.
Adrian juga mengatakan, akan turun langsung ke OKU untuk memantau perkembangan kasus Normalisasi Danau Seketi ini. Mengingat fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, yang dananya bersumber dari pemerintah
“Kami akan turun ke OKU jika hal ini sudah dilaporkan kepada kami, mengingat fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia,” pungkasnya.