****
beritasebelas.id, Palembang – Novita Apriani (35) ibu korban pencabulan berinisial AR meminta polisi memberikan hukuman yang berat kepada pelaku yang telah berbuat asusila terhadap anaknya.
Diketahui pelaku bernama Rian Antoni (40), seorang pria yang melakukan sumpah pocong, dan tak lain tetangga korban sendiri.
Untuk diketahui, tersangka Rian sudah ditangkap oleh petugas Opsnal Unit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (24/05/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Rian ditangkap saat tengah beristirahat di warung di Jalan GHA Bastari Jakabaring atau tepatnya di seberang kantor Kejari Palembang.
“Pak Kapolda kami orang kecil, kami orang tidak mampu, kami minta tolong, bertahun-tahun kami harus menanggung masalah ini,” ucap Novi dengan isak tangis, saat ditemui di kediamannya di Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Jumat (26/05/2023).
“Kami minta pelaku dihukum setimpal,” tambah Novi.
Novi mengungkap bahwa akibat dari permasalahan tersebut, keluarganya dikucilkan oleh masyarakat sekitar.
“Kami dikucilkan masyarakat di sini, seolah-olah kami memiftnah orang, padahal demi Allah, lillahita’ala, kami tidak ada sedikitpun memfitnah orang, kami hanya minta keadilan, demi anak kami yang menjadi korban,” ungkap Novi.
Dikatakan Novi bahwa akibat sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku pada Kamis (18/05/2023) di Mushola Al-Mannan lalu, nama baik keluarganya tercemar.
“Akibat dari sumpah pocong yang viral kemarin nama baik keluarga kami menjadi tercemar,” kata Novi.
Untuk itu Novi berharap kepada pihak berwajib agar menghukum tersangka dengan hukuman setimpal.
“Karena selain anak kami yang menjadi korban, nama baik keluarga kami tercemar, kami juga dikucilkan oleh masyarakat di sini, seolah-olah kami yang salah, padahal kami hanya korban, saya benar-benar minta keadilan yang seadil-adilnya, dan tersangka dihukum dengan hukuman yang setimpal,” pungkas Novi.