beritasebelas.com,Palembang – Satu tahun menjadi buronan polisi , Alius (39) otak pelaku perampokan terhadap owner arisan di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap oleh Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelaku terpaksa ditangkap pihak Ditreskrimum Polda Sumsel karena mencoba kabur dengan cara mendorong petugas yang melakukan penangkapan di salah satu pondok di Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Jumat (17/4).
Kejadian ini sebelumnya terjadi pada tanggal 19 Juni 2019 lalu sekira pukul 12.00 di ujung Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Pada saat kejadian pelaku mengetahui bahwa korban yang merupakan owner arisan ini membawa uang sebesar 70 juta.
“Pelaku yang merupakan otak perampokan ini sebelumnya mengetahui bahwa korban yang merupakan owner arisan dan membawa uang sebesar 70 juta,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi , Jumat (17/4).
Setelah mengetahui hal tersebut, korban yang sedang dalam keadaan hamil 7 bulan dibonceng oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor N-Max melewati Desa Tanah Lembak. Ketika berada di ujung Desa Tanah Lembak korban diberhentikan oleh empat pelaku yang menggunakan senjata api.
Kemudian pelaku Ujang, Bugel, Iwan Key, dan Alius langsung menarik kalung korban dan tas korban yang berisikan uang 70 juta. Selain merampas kalung dan tas korban, pelaku juga mengambil motor milik korban dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Dua pelaku Irwan dan Alex sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman. Sedangkan satu pelaku lainnya Ujang yang baru dua bulan bebas dari penjara saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kita masih mempunyai satu pelaku lagi yang saat ini masih buron yakni Usman yang baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus perampokan emas,” kata Kompol Suryadi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu batang pipa paralon yang digunakan pelaku untuk membuat tanaman hidroponik yang dibelinya dari hasil rampokan tersebut. Alius terbukti melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana disebutkan di pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.