****
beritasebelas.id, Palembang – Setelah minta penundaan pembahasan dan penelitian pada rapat paripurna XLVI (46), beberapa waktu yang lalu, akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang Jasa Kontruksi yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah baru Pemerintah Provinsi Sumsel.
Persetujuan tersebut dilakukan setelah juru bicara Pansus III H Syamsul Bahri, menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian Pansus III pada rapat paripurna XLIX (49), Senin 30 Mei 2022 lalu.
Rapat paripurna XLIX (49), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati, dan didampingi oleh pimpinan DPRD Sumsel lainnya yakni Kartika Sandra Desi dan H Muchendi Mahzareki Wakil Ketua DPRD Sumsel. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Sumsel, hadir langsung Gubernur Sumsel H Herman Deru, Pj Sekda Sumsel, Kepala OPD dan staf ahli Gubernur Sumatera Selatan.
Setelah rancangan peraturan daerah tentang Jasa Kontruksi di setujui oleh Pansus III, kemudian dilakukan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel di hadapan anggota DPRD Sumsel yang mengikuti rapat paripurna XLIX (49).
Gubernur Sumsel Herman Deru, mengapresiasi langkah Pansus III dan seluruh anggota DPRD Sumsel telah menerima dan memahami Raperda tersebut. “Tentu kami sangat berterima kasih. Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, Raperda ini akhirnya disetujui,” katanya.
Menurut Deru, Raperda tersebut merupakan esensinya untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun di provinsi ini. “Kedepan pelaku Jasa Konstruksi, pelaksana hingga buruh yang membangun harus diberikan pelatihan terkait konstruksi tersebut. Ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi,” terangnya.
Dengan demikian, katanya, pelaku Jasa Konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi. “Kami berupaya agar pelaku Jasa Konstruksi lebih terlatih. Dan bangunan yang dihasilkan dari konstruksi tersebut lebih berestetika,”pungkasnya.