***
beritasebelas.id, Baturaja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (19/4), menggelar rapat Paripurna VIII masa persidangan ke 2 tahun 2021 dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU tahun 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD OKU, Yoni Risdianto, SH didampingi Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, SH, dan dihadiri Plh Bupati OKU, Drs H Edward Chandra, MH bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat OKU lainnya.
Wakil Ketua DPRD OKU, Yoni Risdianto SH, menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik atau disebut sebagai Good Governance memberikan pelayanan kepada publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah harus menerapkan prinsip efektif, efisien, jujur, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
“Kinerja instansi pemerintah daerah harus dievaluasi dan diawasi baik oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Yoni.
Ditambahkan Yoni, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Secara filosofi merupakan bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintan daerah,” imbuh Yoni.
Dijelaskan Yoni, LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Yoni.
LKPJ Bupati OKU secara resmi dibahas DPRD OKU dengan ditandai penyerahan dokumen LKPJ oleh Plh Bupati OKU kepada Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto, SH selaku pimpinan rapat yang menggantikan Ketua DPRD OKU Ir H Marjitho Bachri yang berhalangan hadir.
Selain itu, disahkan juga Keputusan DPRD OKU tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 3 Pansus dalam rangka membahas LKPJ Bupati OKU tahun 2020. Ketiga Pansus tersebut nantinya bertugas membahas LKPJ sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan hasil dari kerja masing-masing Pansus akan disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna intern DPRD OKU.