—
Bagus
beritasebelas.com, Baturaja – Pihak Satuan Lalulintas (Lantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan angkutan umum yang parkir sembarang di pinggir atau bahu jalan. Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian, dengan cara menggemboskan atau mengempeskan ban mobil angkutan umum yang parkir sembarangan. Hal ini terpantau, Rabu 27 September 2017 di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, (Simpang Kantor Capil. red).
Tidak ada perlawan dari pengemudi angkot. Mereka terlihat pasrah menerima dan se akan menyadari pelanggaran yang diduga mereka lakukan.
“Kali ini baru kita berikan teguran dengan cara tersebut. Ke depan jika masih saja melanggar kita akan mengambil tindakan tegas dan melakukan penilangan,” jelasnya.
Menurut Kasat, sebenarnya tidak ada alasan lain bagi pengemudi angkutan umum untuk parkir atau mencari penumpang di pinggir jalan. Sebab saat ini pemerintah setempat sudah menyediakan fasilitas terminal kota sementara yang ada di kawasan Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
“Dengan adanya terminal itu semua angkutan umum harus berada di terminal untuk mengantar atau mendapatkan penumpang,” katanya.
Pada kegiatan kali ini, kata Kasat ada sekitar 12 angkutan umum yang ban kendaraanya di gembosi atau di kempaskan oleh anggota Sat Lantas Polres OKU.
“Hari ini giat baru dilakukan di kawasan Pasar Baru Baturaja. Tindakan seperti ini akan dilakukan sampai tidak ada lagi angkutan yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Disinggung apakah tindakan tersebut juga akan dilakukan terhadap kendaraan pribadi yang parkir sembarangan, kata Kasat untuk sementara ini mereka fokus ke angkutan umum. Sebab angkutan umum ini sudah disiapkan fasilitas terminal.
“Untuk kendaraan pribadi, sampai saat ini masih terlihat tertib. Walaupun parkir di pinggir jalan tidak dalam waktu yang lama. Berbeda dengan angkutan umum yang kerap stop atau memarkirkan kendaraan di pinggir atau bahu jalan dalam waktu yang cukup lama, sembari menunggu calon penumpang,” ucapnya.