Pasutri Pelaku Penggelapan ditangkap

| |

Dudi

beritasebelas.com,BanyuasinAnggota Polsek Talang Kelapa menangkap pasangan suami istri yang diduga sudah melakukan aksi penggelapan, yakni suami berinisial In (33) dan istrinya Rt (30).

Pelaku saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin

Sama-sama mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan aksinya, kedua pasangan suami istri ini berhasil melakukan penggelapan sepeda motor dan mobil.

Yang pelaku pria saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa, sedangkan istrinya berada di sel tahanan Polres Banyuasin.

Informasi yang dihimpun Selasa (23/6), aksi keduanya dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu. Yang mana In berperan meminjam mobil milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di bank.

Korban yang percaya lantas meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka. Setelahnya, tersangka pun tak kunjung mengembalikan mobil milik korban.

Sama halnya dengan sang suami, Rt pun juga melakukan penggelapan sepeda motor.

Modus yang di gunakannya yakni dengan mengajak suaminya untuk pergi ke rumah korban, kemudian tersangka meminjam motor dan BPKB motor korban untuk di gadaikan.

Hasil gadaian motor tersebut dikatakan pelaku akan cair sebesar 25 juta, yang mana 15 juta akan diberikan oleh korban dan sisanya untuk pelaku.

Akan tetapi sudah beberapa lama korban pun belum juga menerima uang hasil gadaian tersebut. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Talang Kelapa.

Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, tersangka pun berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa. Dari pengakuan tersangka In, ia bersama sang istri nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang.

Dikatakannya untuk mempercayai korban, ia dan sang istri menjanjikan pinjaman tersebut dan akan segera dikembalikan.

“Aku butuh uang sama istri aku untuk bayar utang bank. Kami punya utang karena kemarin minjam di bank untuk bangun rumah, tidak tau lagi harus bagaimana, makanya kami menipu itu,” katanya, Selasa (23/6).

Dari pengakuannya, dirinya hanya melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali. Akan tetapi pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan pengakuan dari pelaku.

Menurut Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, tersangka diketahui bukan hanya sekali melakukan aksi penggelapan tersebut. Modus kedua pelaku yakni meminjam motor dan mobil kepada orang yang mereka kenal yang kemudian digadaikan oleh tersangka.

“Tersangka kita amankan sepasang suami istri melakukan penggelapan mobil dan motor. Modusnya meminjam dengan orang yang mereka kenal kemudian digadaikan di leasing dan uang tersebut digunakan keduanya untuk berfoya-foya,” kata Masnoni.

Korban dari pelaku penggelapan ini dikatakan Masnoni lebih dari satu dikarenakan modus yang digunakan pelaku banyak.

“Kemungkinan korbannya banyak karena modus pelaku ini banyak. Jadi jika masyarakat ada yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polsek Talang Kelapa untuk kita tindak lanjuti,” kata Masnoni.

print
Sebelumnya

Pelaku Perampasan Motor Digebuk Massa

Jual Sampul Raport Untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Kepsek SDN 62 Diberi Peringatan Disdik

Berikut