beritasebelas.com,Palembang – Perusahaan Daerah (PD)Pasar Palembang Jaya, bakal berubah nama jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Setelah Raperda diajukan Pemerintah Kota Palembang dan akan dibahas di Pansus DPRD Palembang.
Atas dasar itu wakil rakyat yang duduk di DPRD Palembang meminta agar, perubahan nama itu diikuti oleh peningkatan mutu pelayanan dan kinerja di tubuh perusahaan plat merah tersebut.
“Kami berharap, setelah nama PD Pasar berubah jadi Perumda, dapat diiringi dengan meningkatnya kebersihan, keamananan, serta kerapihan, sehingga masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional nyaman,” kata Anggota Fraksi Golkar, Peby Anggi Pratama, saat menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda Kota Palembang, pada rapat Paripurna, Selasa (15/9/2020).
Pria berlatar belakang pendidikan hukum ini meminta, agar kesemrawutan di pasar-pasar tradisional dapat di tertibkan. Umpamanya, sampah, parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas terganggu.
“Dirut PD Pasar saat ini sudah berkomitmen pada pembahasan di Bepemperda DPRD Palembang, bahwa setelah 1 tahun perubahan nama dari PD ke Perumda, akan ada efek pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi sesuai target. Kami minta ini jangan hanya retorika, tapi bisa dibuktikan kerja maksimal,” imbuhnya.
Selain itu, Peby menambahkan, setelah Raperda pasar di sahkan menjadi Perda Perumda, manajemen PD Pasar, dapat lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Bila perlu buat pasar tradisional menjadi seperti pasar modern, lengkap dengan jaringan internet WiFi, bisa juga dibuat proses transaksi menggunakan aplikasi, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman ketika datang ke pasar tradisional,” pungkasnya.