Pecat Tanpa Pesangon Karyawannya, PT Indomarco Digugat Serikat Buruh

| |

Kop
Bagus

***

beritasebelas.id, Baturaja –  PT Indomarco digugat oleh salah satu mantan karyawannya. Indomarco melakukan PHK sepihak terhadap Maryadi yang sudah bekerja selama 25 tahun.

Namun meski sudah mengabdikan diri kepada Indomarco selama 25 tahun, Maryadi di PHK sepihak dan hanya diberikan satu bulan gaji saja. Padahal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja diatas 24 tahun di PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan.

“Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada klien kami sebesar Rp 225 juta rupiah,” kata pendamping Maryadi, Amrul Alamsyah selaku Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) OKU saat dikonfirmasi Rabu (31/3)

Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini

“Kita berharap ada itikad baik dari PT Indomarco kepada klien kami, karena ini menyangkut hak seseorang. Dan saya yakin PT Indomarco sebuah perusahaan besar yang mengerti dengan UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu Agus Office Manager PT Indomarco Palembang saat dihubungi oleh ketua KSPSI mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Kata Agus pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.

print
Sebelumnya

Populer di Eropa, Cabor Foorball Bakal Hadir di Sumsel

Siswa Mulai Jalani USP-BK Ditengah Pandemi Covid-19

Berikut