beritasebelas.com,Palembang – Pelaku begal yang beraksi di Jembatan Musi IV dan Jalan Jaya, Lorong Jaya IV, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diringkus anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku dimaksud, Sigit Praboyo (25), warga Desa Bangunsari Jalur, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Dia membegal korban bernama Andres Firmansyah (17), Rabu (6/5), sekitar pukul 14.30 Wib.
Namun saat akan diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Talang Putri, pelaku berupaya kabur dengan melawan anggota sehingga diberikan tindakan tegas di kedua kakinya, Selasa (26/5), sekitar pukul 19.30 Wib.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin menjelaskan, tertangkapnya pelaku berkat pengembangan informasi yang didapat dari pelaku Medi Saputra (22) yang ditangkap sebelumnya.
“Sebelum menangkap pelaku kita terlebih dahulu menangkap rekannya Medi Saputra, kemudian kita melakukan interogasi dan didapat nama tersangka, lalu bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” katanya.
Untuk Modusnya sendiri, kata Tohirin, pelaku berpura-pura menuduh korban dan saksi Rahmad Ramadani dan Sriyanto yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai anggota singa mania. KemudianKemudian kedua pelaku minta ponsel milik saksi Rahmad dan saksi Sriyanto dengan alasan ingin melihat Galeri foto.
“Pelaku juga meminta korban bersama saksi untuk mengikuti mereka dan setelah di Jalan Jaya 4, sepeda motor milik korban Honda Beat BG 3449 ACU dan dua unit ponsel milik rekan korban diambil paksa pelaku dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek SU II Palembang. “Dari laporan itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” katanya.
Iptu Tohirin mengungkapnya bahwa pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali.
“Dari hasil pengakuan pelaku, dia tidak hanya sekali melakukan aksi begal tapi sudah 8 kali melakukannya,” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit Motor Honda Beat BG 4273 ABM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Sementara itu, pelaku Sigit mengakui perbuatannya telah membegal bersama rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Tekab 134.
“Saya sudah sering melakukan aksi begal dan ini merupakan aksi ke 8 saya, untuk modusnya sendiri saya dan Medi menuduh korban sebagai anggota singa mania dan merampas ponsel dan sepeda motor korban. Barang-barang hasil curian itu kami jual dan uangnya kami bagi dua,” katanya.