Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Jual Motor Curian

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Febri Lesmana nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Selasa (2/6), sekitar pukul 13.00 

TSK Curanmor saat diamnkan di Polsek IB II Palembang

Akibatnya, pelaku harus merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo atau sel tahanan Polsek IB II, karena ulahnya melakukan aksi curanmor bersama pelaku Ekik alias Ajib (belum tertangkap).

Pelaku Febri mengaku motor yang dicurinya itu tidak untuk dijual, melainkan untuk digunakan sendiri. “Motor itu bukan untuk dijual, tapi untuk saya pakai sendiri,” katanya, Selasa (30/6).

Dalam aksinya, Febri mengakui tidak sendirian. Dia dibantu temannya Ajib. Bermodal kunci Letter Y, keduanya berhasil membawa kabur motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2520 AAA milik korban Endah Komalasari di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dirinya mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan baru pertama kali. Sementara kunci Letter Y yang digunakan, didapat dari temannya bernama Kiki, warga kawasan Plaju Palembang.

“Ini baru pertama kali saya lakukan. Itupun kunci Letter Y yang digunakan untuk membawa kabur motor korban dikasih teman saya yang tinggal di daerah Plaju,” katanya.

Pernyataan pelaku yang hendak memakai motornya sendiri sebenarnya tidak sesuai fakta. Sebab, pelaku tertangkap saat hendak menjual motor curiannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

“Beberapa Minggu usai kejadian, pelaku ini hendak menjual motor curiannya. Tapi disaat bersamaan anggota kita sedang melakukan patroli dan melihat pelaku serta sepeda motor yang mana kunci Letter Y masih melekat di motor. Sehingga anggota kita mengamankan pelaku,” kata Kapolsek IB II Palembang, Kompol Dudi Novery.

Namun saat dilakukan interogasi, pelaku Febri berdalih bahwa motor hasil curiannya itu tidak dijual, melainkan untuk digunakan sehari-hari. Pelaku berujar tidak mempunyai kendaraan dan tidak mampu membelinya.

Untuk barang bukti, lanjut Dudi, anggotanya berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban dan kunci Letter Y yang digunakan dalam aksi curanmor tersebut.

“Untuk pelaku Ajib masih kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara,” katanya.

print
Sebelumnya

Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap

Selain Ratu Dewa, Belum Ada Nama Baru di Kongres PSSI Palembang

Berikut