beritasebelas.com,Palembang – Habis menjalani hukuman karena kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Pakjo, Ali Umar kembali ditangkap Polisi.
Anggota Jatanras Polda Sumsel langsung mengamankan Ali setelah keluar dari pintu Rutan. Tersangka yang merupakan warga Bukit Lebar Kecamatan Prabumulih Timur Kota ini ditangkap, Selasa (26/5).
Ali diamankan karena telah memalsukan tanda tangan pimpinannya saat ia bekerja di salah satu perusahaan di Desa Tais Kecamatan Penukal Abab PALI tahun 2018 lalu.
Dampak dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 260 juta. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan saat tersangka baru keluar dari Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
Penangkapan tersangka dari laporan korban Riduan, karena merasa telah dirugikan. Menurut pengakuan tersangka, barang berupa cangkang kelapa sawit yang diambil lalu dijual tersangka kepada orang lain.
“Kemarin dilaporkan kasus menipu orang, jadi masuk penjara,” kata tersangka.
Menurut tersangka, saat ia bekerja dan memiliki jabatan sebagai Kepala Logistik. Dari situ, ia terpikir untuk memalsukan tanda tangan pembeli agar cangkang kelapa sawit bisa ia keluarkan dan dijual ke tempat lain.
“Cangkang itu beratnya 500 ton. Karena memang tidak diketahui pimpinan, jadi tanda tangan pembeli aku palsukan. Baru bisa cangkang itu aku keluarkan,” kata tersangka.