****
beritasebelas.id, Palembang – BH (47) pelaku pembuat konten video dan foto pornografi terhadap anak di bawah umur ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Korban ialah Bunga (7) yang tak lain adalah anak tetangga pelaku sendiri.
BH ditangkap di kediamannya di Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis 9 Februari 2023 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC).
Pihak NCMEC pun melaporkan kejadian ke Bareskrim Polri.
Dari Bareskrim Polri menyampaikan informasi tersebut ke personil Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Usai mendapatkan informasi itu, personil Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.
“Sehingga didapatkan identitas pelaku, dan melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya,” ungkap Barly, Rabu (11/01/2023).
Dikatakan Barly bahwa kronologi kejadian saat korban membuka celana dalam di depan pelaku.
Pelaku ini sendiri diketahui merupakan tukang ojek korban ke sekolah.
“Jadi awal mulanya ini saat korban ingin kencing di rumah pelaku, korban lantas membuka celana dalam di depan pelaku, dari sana lah pelaku mempunyai hasrat untuk melakukan perbuatan mesum tersebut,” kata Barly.
Adapun modus yang dilakukan pelaku jelas Barly, yakni dengan dibelikan jajan dan diajak nonton film boko-boko di kamar pribadi pelaku.
“Tersangka meraba-raba tubuh korban, serta mengambil video dan foto kemaluan korban,” jelas Barly.
Lanjut dikatakan Barly, tersangka BH melakukan tindak pidana asusila tersebut sejak bulan September 2020 hingga bulan Desember 2022.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.