Pelaku Pembunuhan Guru SD di Banyuasin Ditangkap

| |

Dudi

beritasebelas.com,BanyuasinPelaku pembunuhan terhadap Efriza Juniar (40), seorang janda tanpa anak yang berprofesi sebagai guru SD akhirnya berhasil diungkap Tim Puma Polres Banyuasin dan Polsek Muara Telang.

TSK pelaku pemerkosa dan pembunuh guru SD diamankan pihak berwajib

Pelaku pembunuhan seorang remaja yakni Ad (18) dan merupakan tetangga korban yang sama-sama tinggal di Jalur V, Margarahayu, Marga Telang Kabupaten Banyuasin. Kejadian ini terjadi pada Rabu (8/7) Pukul 16.00, bermula pelaku menonton film dewasa. Karena terangsang dengan film yang baru saja ditonton, kemudian pelaku menuju ke rumah korban.

Pelaku yang sudah hapal situasi rumah dan memang sering mengintip korban mandi, dengan mudah masuk ke rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi. Setelah Korban keluar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan hingga pingsan.

Pelaku kemudian membawa korban ke ruang tamu dan diperkosa di ruang tamu. Mengetahui korban berontak dan teriak meminta tolong, pelaku menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain.

Pelaku juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rafia untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, korban diseret oleh TSK menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sprei tersebut dengan menggunakan tali rafia. Setelah melakukan pembunuhan, TSK keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar kemudian kunci tersebut diselipkan masuk ke dalam rumah melalui celah bawah pintu.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, saat ini pelaku tunggal dan sudah menjadi tersangka sudah diamankan oleh gabungan Tim Puma Polres Banyuasin dan Polsek Muara Telang pada hari Kamis, (9/7) pukul 18.30.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dapati HP milik korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celana tersangka. Ketika diamankan, tersangka mengakui segala perbuatannya telah membunuh korban,” katanya.

Dikatakan Ginanjar, tersangka memperkosa korban di karenakan sebelumnya tersangka sudah sering menonton film dewasa (konten porno), karena korban berontak, tersangka panik hingga akhirnya dibunuh dengan cara dicekik.

Barang bukti yang diamankan 1 Hp merk Nokia dan merk Vivo, 1 buah ember Warna Hijau, 1 charger Hp warna putih, 1 buah ikat rambut, 1 buah ikat pinggang coklat, 1 buah celana coklat milik tersangka dan 1 buah Baju warna hitam adidas.

“Ini kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan tersangka bisa diancam dengan pasal 338 KUHP dan 285 KUHPidana,” katanya.

Untuk diketahui, Efriza Yuniar ditemukan tewas di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalur 5, Desa Margarahayu, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada pada 9 Juli 2020. Korban di temukan oleh empat rekannya yang curiga karena sudah tiga hari tidak mengajar.

Ketika rekannya menjenguk, korban ditemukan tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan dalam keadaan tangan dan kaki terjirat tali dan tubuhnya dimasukkan kedalam ember gentong. Dari hasil otopsi di rumah sakit, korban meninggal karena dibunuh dengan cara menjerat leher korban karena ada bekas jeratan di leher korban.

print
Sebelumnya

Buntut Lima Tahanan Kabur, Dua Petugas Terancam Tertunda Naik Pangkat

Gubernur Sumsel Minta Dana NPCI Sumsel Segera Dicairkan

Berikut