****
beritasebelas.id, Palembang – Pelaku pencurian dua tabung gas 3 kilogram di Silaberanti ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (10/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku ialah M Maulana Romadhan (23) warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Adiyar (61).
“Dari laporan tersebut anggota kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap Dinzah, Selasa (11/6/2024).
“Pelaku ditangkap di rumahnya, ” tambah Dinzah.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,
ditemukan 2 barang bukti tabung gas 3 kilogram milik korban.
“Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Dinzah.
Tersangka Maulana mengakui perbuatannya.
“Iya pak, saya sendirian mencuri tabung gas, saya masuk melompati pagar rumah korban dari belakang rumahnya,” kata Maulana.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.