beritasebelas.com,Palembang – Tim Tekab 134 bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang membekuk Indra pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Nur (30), Sabtu (30/5) pukul 23.30 Wib.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (12/12/2019) lalu sekitar pukul 10.15 Wib, di Jalan Tansatrisna, Srimulya, Sematang Borang, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin didampingi Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mangatakan, pada saat kejadian korban sedang bekerja, menjaga alat PT Baniah Rahmat Utama di TKP, kemudian datang beberapa warga untuk mengusir korban agar tidak usah menjaga alat tersebut.
“Dari informasi yang kita dapatkan dari korban, pada saat kejadian korban mencoba menjelaskan namun beberapa warga langsung memukul muka badan dan bagian kepala korban, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian muka dan kepala,” kata Tohirin, Minggu (31/5).
Tidak terima menjadi korban pengeroyokan lantas M Nur Syawaludin warga Jalan Tansaktrisna, Srimulya, Sematang Borang ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Mendapatkan laporan tersebut anggota kita bersama Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian didapatlah informasi bahwa salah satu warga yang bernama Indra sudah pulang kerumahnya dari luar kota, Team Tekab 134 dan Unit Pidum Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan,” kata Tohirin.
Menurut Tohirin, saat dilakukan penangkapan oleh anggota, pelaku Indra tidak melakukan perlawanan.
“Indra sudah berhasil kita amankan, untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Indra (34) warga Jalan Pinang, Srimulya, Sematang Borong Palembang mengaku saat kejadian ia hanya merelai perkelahian tersebut.
“Pada saat kejadian saya hanya melerai, sedikitpun saya tidak melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban,” katanya.