Pelaku Penyiram Cuka Parah Diringkus

| |

Dudi

beritasebelas.com,BanyuasinHermendi (32) gelap mata hingga nekat menyiramkan air keras ke tubuh Firmansyah hingga korban mengalami luka bakar sekitar 60 persen. Pelaku sendiri sudah diamankan di Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.

Tersangka Hermendi saat diamankan di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin

Penganiayaan ini terjadi di Komplek Perumahan Mega Asri II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Senin 29 Juni 2020 lalu. Akibatnya Hermendi di ringkus anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa dan di jebloskan di jeruji besi.

Hermendi pelaku penyiraman air keras terhadap korban Firmansyah. Korban sendiri sebenarnya bukanlah target yang akan disiram tersangka dengan air keras melainkan Bayu kakak dari korban Firman.

Ditemui di Polsek Talang Kelapa, Hermendi mengaku sebenarnya ia dendam dengan Bayu kakak korban. Karena tidak bertemu dengan Bayu ia pun melampiaskan dendamnya dengan menyiramkan air keras tubuh Firman adik kandung Bayu.

“Aku tu sebenarnyo dendam samo Bayu kakak korban, karena Bayu pernah menyelingkuhi bini aku. Bayu sudah lamo ku tunggu sekitar enam bulan, tapi dak ketemu jadi aku lampiaske dendam aku samo adeknyo be,” katanya saat ditemui di Mapolsek Talang Kelapa Sabtu (11/7).

Dikatakan Hermendi, ia sengaja membeli cairan air keras di toko kimia, air keras pun dimasukkannya kedalam cangkir plastik lalu ia bersama temannya Guntur (DPO) mengendarai motor mencari korban untuk menyiramkan air keras ketubuh korban.

“Korban waktu ku siram samo cuko parah ado di pucuk motornyo, kami beduo jugo di pucuk motor yang bawak motor kawan aku. Aku di bonceng langsung ku siramke cuko parah ke badannyo sudah itu kami belari,” katanya.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, motif tersangka menganiaya korban adalah dendam, tapi bukannya dendam dengan korban melainkan tersangka dendam dengan kakak korban. Karena kakak korban sudah dicari hampir enam bulan tidak bertemu, sehingga tersangka melampiaskan dendamnya dengan adiknya.

“Dendam tersebut dilatar belakangi karena kakak korban pernah menyelingkuhi istri tersangka. Dari itulah membuat tersangka menaruh dendam terhadap kakak korban,”katanya.

Korban disiram tersangka dengan air keras saat berada diatas motor. Akibatnya korban mengalami luka bakar ditubuhnya sampai 60 persen saat ini korban masih menjalani perawatan dirumah sakit.

“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP, karena korbannya masih dibawah umur kami lapisi dengan pasal 80 ayat (2) UU perlindungan anak dengan ancaman sembilan tahun penjara,” katanya.

print
Sebelumnya

Buntut Lima Tahanan Polsek Sukarami Kabur, Kapolsek dan Tiga Perwira di Mutasi

Pembunuh Guru SD Banyuasin Ternyata Mantan Anak Murid Korban

Berikut