****
beritasebelas.id, Palembang – Dua dari tiga pelaku perusak tower Tiang tower sutet milik PLN di Kabupaten Muara Enim ditangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim.
Ketiga pria tersebut nekat merusak tower Tiang tower sutet milik PLN karena mengaku kesal diberhentikan menjadi pengawas dan gaji belum dibayar selama dua bulan.
Kedua pelaku yang ditangkap ialah Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (36) warga Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Semantara pelaku pengerusakan tiang tower sutet milik PLN berinisal N (30) DPO.
Wadirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pelaku merusak besi siku penyangga tiang tower sutet milik PLN karena sakit hati.
“Mereka ini merusak tiang tower milik PLN tersebut karena kesal gaji dan hendak diberentikan menjadi penjaga tiang tower sutet tersebut,” ungkapnya, Senin (5/12/2022).
Kesal karena diberentikan, kata AKBP Tulus, ketiga pelaku lantas merusak penyangga tiang tower sutet milik PLN tersebut.
“Beruntung perbuatan pelaku dapat segera dihentikan, kalau tidak cepat dihentikan dapat memutus penyaluran listrik di Sumsel,” terangnya.
Lanjut dikatakan, penyangga tiang tower yang dirusak sebagian dibuang dan sebaginya di ambil oleh ketiga pelaku.
“Besi penyangga yang dipotong Ada yang dibuang ke rawa ada juga yang diambil oleh ketiga pelaku,” ujar dia.
Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi yang turut hadir dalam ungkap kasus menjelaskan di wilayahnya tersebut dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu.
“Dan yang mereka rusak itu UPT milik Palembang,” ucapnya.
Menurutnya lajur tower UPT Palembang ini melintasi medan yang sulit sebagian akses berada di desa, perkebunan bahkan sampai di hutan.
“Oleh karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN itu sangat minim,” terangnya.
Padahal, kata AKBP Andi Supriadi, PT PLN membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahunnya senilai Rp 5.5 miliar.
Dimana ada 270 Tower SUTT yang ada di wilayah kabupaten Muara Enim, namun hanya memperkejakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol (PGP).
“Dan dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,”
imbuhnya.
Terpisah, pelaku benama Nelsen mengaku bahwa mereka memang sengaja merusak tinga tower sutet milik PLN tersebut.
“Kami sakit hati, dua bulan gaji kami tidak dibayar, satu bulan upah menjadi penjaga ting tower PLN tersebut sebesar Rp 850.00,” ungkapnya.
Ia mengaku mengetahui dampak dari pengerusakan yang mereka perbuat.
“Tahu dampaknya, arus listrik di Sumsel dapat terhenti yang menyebabkan listrik PLN di Sumsel dapat mati,” jelasnya.
Nelsen mengaku menyesal atas berpuatanya yang telah merusak tiang tower sutet PLN tersebut.
Sangat menyesal, saya minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 2e dan 3e KUHPidana dengan maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun.