****
beritasebelas.id, Palembang – Jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang membekuk pelaku pencurian rumah kosong.
Tersangka ialah Fitrah Ramadhan alias Tompel Warga Jalan Yayasan I, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang merupakan tetangga korban sendiri.
Kronologis kejadian pada Jumat 17 Juni sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pada hari Minggu 20 Juni sekitar pukul 04.30 WIB, yang mana pada saat itu rumah korban Hellyana dalam keadaan kosong.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku Tompel memecahkan kaca pentilasi kamar mandi samping rumah korban memakai batu.
Sesampainya di dalam rumah pelaku berhasil membawa kabur diantaranya satu unit Tab dan Televisi.
Selang tiga hari kemudian, pelaku kembali menjalankan aksinya, ia berhasil membawa kabur banyak barang diantaranya mixer, sepeda BMX, mesin printer fotokopi, mesin laser disc, dan satu kipas angin milik korban, Minggu (20/6/2022) malam.
“Jadi pelaku ini dua kali dalam menjalankan aksinya, pelaku keluar dengan cara merusak pintu depan rumah korban,” kata Fadilah, Senin (19/9).
Atas aksi tersebut, setidaknya korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta.
Dia mengungkapkan, swbelumnya Tompel juga pernah ditangkap anggota Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang karena melakukan tindakan kejahatan serupa atas kasus pencurian tabung gas dan penggelapan sepeda motor.
“Sebelumnya di maling gas, terus penggelapan motor. Ini yang ketiga, dia maling di rumah tetangga,” ungkapnya.
Sementara pelaku Tompel mengaku ketagihan mencuri di rumah tetangganya.
Lantaran rumah tersebut sudah kosong ditinggal sang pemilik. Namun, seluruh barang-barang masih tetap berada di tempatnya.
“Saya manjat pagar, terus pecahkan kaca samping pakai batu, masuknya dari sana. Malingnya malam-malam, biar tidak ada yang lihat,”akuinya.
Dia mengatakan, seluruh barang hasil curian di rumah tetangganya langsung dia bawa ke penjual barang bekas di Pasar Cinde mulai dari harga Rp 50 ribu dan ada juga Rp 120 ribu.
Uangnya diakui Tompel dia gunakan untuk biaya makan sehari-hari.
Sebab, dirinya sendiri tidak punya penghasilan sehingga mencuri dianggapnya sebagai cara singkat untuk mendapatkan uang.
“Saya tidak main slot, tidak juga pakai narkoba. Uangnya saya pakai buat makan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.