beritasebelas.com
****
oleh Hasim
Beritasebelas.com, PALI – Semua pelaku usaha yang memiliki usaha di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir harus memiliki nomor pokok wajib pajak di wilayah PALI. Ini di lakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
“Pokoknya setiap badan usaha yang memiliki usaha di Kabupaten PALI, harus memiliki nomor pokok wajib pajak Kabupaten PALI.” ungkap Saparuddin Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah kepada awak media Jumat 5 Agustus 2016.
Menurutnya ini berdasarkan surat edaran Bupati PALI yang di sampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Kabupaten PALI beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan Plt Sekretaris daerah Kabupaten PALI Robby Kurniawan menjelaskan ini baru kebijakan dari bupati dan belum ada aturannya. “Saat ini baru berbentuk kebijakan,” ujarnya.
Kami hanya sebatas menghimbau agar para pelaku usaha yang memiliki usahanya di PALI ini memiliki NPWP PALI, karena akan dapat menambah penghasilan bagi Kabupaten Pali. Jadi tidak ada salah untuk pelaku menambah syarat dalam usahanya.
Tapi, dikatakannya ini tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku usaha yang berasal dari luar PALI. “Jadi ketika ada proses pengadaan barang dan jasa, tetap terbuka untuk umum baik pengusaha dari Jakarta, Palembang dan lain sebagainya,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten PALI tidak akan menghambat untuk para pelaku usaha berinvestasi di PALI. Tapi alangkah lebih baik jika para pelaku usaha tersebut usahanya di PALI juga membayar pajak di PALI, karena ini merupakan program pemerintah pusat untuk mengiatkan pajak sebagai modal pembangunan daerah.
Robby menambahkan bahwa memiliki NPWP PALI bukan suatu keharusan. Sebab belum ada aturan yang mengikat untuk kepemilikan NPWP PALI, ini baru kebijakan Pemerintah Kabupaten PALI untuk menghimbau kalau ada usahanya disini, bayar pajak disini juga, “tapi sekali lagi saya ingatkan ini bukan suatu keharusan yang penting memiliki NPWP dan berlaku se Indonesia.” tegasnya.