Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Saat 17 Agustus, Buka Lagi Tanggal Ini

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty

“Dikarenakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-17 Agustus 2024, untuk sementara waktu kami tidak dapat memproses penerbitan dan perpanjangan SIM di pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang,” ungkap Yenni, Jumat (16/8/2024).

Yenni juga memberikan solusi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut. Silakan datang kembali pada Senin (19/8/2024).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Sabtu ini. Silakan datang pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan,” ujar Yenni.

Yenni berharap masyarakat Kota Palembang tetap mematuhi peraturan lalu lintas meskipun pelayanan SIM dihentikan sementara.

“Kami berharap masyarakat tetap menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya untuk keselamatan bersama. Tujuannya adalah agar semua bisa selamat, aman, dan nyaman dalam perjalanan,” harap Yenni.

Pengumuman ini diharapkan dapat menginformasikan masyarakat secara luas agar tidak ada yang datang ke Satpas SIM pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga dapat menghindari kerumunan dan penumpukan permohonan.

“Selama penutupan sementara ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat berjalan lancar pada hari Senin nanti, ” tutup Yenni.

print
Sebelumnya

Nandriani Dukung Kemenangan Tim Futsal PWI Sumsel di Porwanas Kalsel

BI Catat QRIS di Sumsel Capai 250.000 Transaksi per Bulan

Berikut