
—
Dudi
beritasebelas.com, Palembang – Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polres Pali meringkus Roni (19), pelaku penusukan Aiptu Eko Linardi anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I di simpang empat lampu merah Macan Lindungan Selasa (17/12) malam lalu.
Roni diringkus ditempat persembunyiannya Desa Tempirai, Penukal Utara, Kabupaten Pali Senin (27/1) malam. Kaki pemuda yang sering melakukan aksi pemalakan sopir truk di simpang empat lampu merah Macan Lindungan ini dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan tersangka menusuk Aiptu Eko Linardi berawal dari laporan masyarakat adanya aksi pemalakan di simpang empat lampu merah Macan Lindungan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I.
“Dari laporan tersebut empat anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I mendatangi TKP salah satunya korban Aiptu Eko Linardi. Di TKP anggota menemukan pelaku April Hermanto (17) dan Roni sedang melakukan pemalakan,”kata Supriadi saat pres rilis didepan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa (28/1).
Dikatakan Supriadi, saat akan ditangkap tersangka April Hermanto melakukan pemukulan anggota namun berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka Roni yang akan ditangkap melakukan perlawanan lalu menusuk Aiptu Eko Linardi setelah itu ia melarikan diri.
“Kapolda lalu membentuk tim dari Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menangkap pelaku. Terakhir anggota mendapatkan informasi pelaku berada di Pali anggota pun menuju ke Pali dipimpin Kanit IV Kompol Zainuri langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Lebih lanjut, Supriadi mengatakan kasus penusukan yang korbannya anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I menjadi atensi dari bapak Kapolda. “Dengan berhasil ditangkap nya pelaku penusukan anggota Polri. Kapolda mengapresiasi setinggi tingginya kepada anggota yang telah berhasil menangkap pelakunya,”bebernya.
Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. “Pelaku diketahui sering melakukan aksi pemalakan sopir truk di simpang empat lampu merah Macan Lindungan. Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.
Dihadapan polisi, Roni mengaku tidak mengetahui kalau korban yang ditusuknya merupakan anggota polisi. Baru tahu kalau korban anggota polisi setelah kejadian. “Tidak tahu pak kalau korban itu anggota polisi. Saya nekat nusuk dia karena panik saat dikepung. Memang saya sering malak sopir truk disana sehari saya dapat 150 ribu,” katanya.