
—
Tri
beritasebelas.com,Palembang – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) VII, Misobah HM Sahil, yang membahas tentang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang penyelengaraan transportasi, berlangsung alot.
“Ya pembahasannya cukup alot. Karena ini yang pertama di Indonesia, makanya alot pembahasannya. Artinya tidak boleh semabarangan atau asal mengesahkan saja,” katanya, usai pembahasan bersama Dinas Perhubungan Kota Palembang, PT Penajam dan mitra terkait lainnya, Selasa 22 Januari 2019.
Dijelaskan politisi PDIP ini, setiap aturan yang dibuat harus sejalan dengan aturan diatasnya. Jangan sampai bertentangan. Karena setiap Raperda yang disahkan harus dikoreksi dahulu oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.
“Jangan sampai Raperda yang kita sahkan mental ketika di koreksi oleh pemerintah pusat. Tapi yang pasti kita sudah melakukan konsultasi ke Kemenhub RI terkait aturan ini, dan Kemenhub juga sudah memanggil pengusaha pemilik kapal pandu,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam Raperda ini ada salah satu pasal yang ditambahkan, yang menjadikan pembahasan begitu panjang, yakni, tentang pengguna jasa penundaan kapal atau tongkang yang melintas dibawah jembatan Ampera memberikan kontribusi biaya tambahan sebesar 15 persen dari besaran penundaan kapal atau tongkang yang berlaku sesuai kesepakan.
Menurutnya, sebelum Raperda ini diajukan ke DPRD Palembang, Pemerintah Kota Palembang telah memiliki aturan yang tertuang dalam Perwali nomor 79 tahun 2016 tentang wajib pandu kapal tongkang yang melintas di Jembatan Ampera.
“Saat ini kami masih mengkaji dan membahasnya. Kami harapkan juga dalam aturan baru ini pelayanan dapat lebih ditingkatkan, misalnya penyediaan tempat kapal bersandar dan lainnya,” katanya.