Pembunuh Sopir Taksol di Gandus Divonis 17 Tahun Penjara

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangMajelis Hakim yang di pimpin Fahren, menjatukan hukuman terhadap terdakwa Sulaiman dan Abi Samudra masing – masing selama 17 tahun kurungan. Hal ini diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang melalui teleconference, Jumat (3/7).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pembunuh taksol

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing masing terdakwa selama 17 tahun,” kata majelis.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula karena dendam yang disimpan sejak tahun 2016 silam menjadi latar belakang dari pembunuhan sadis tersebut.

Dimana terdakwa Sulaiman yang merasa sakit hati terhadap Ruslan Sani yakni sopir mobil bernomor polisi BG 1442 RP karena diduga telah menyerempet keponakannya namun tidak bertanggungjawab.

Kemudian, diketahui bahwa pemilik mobil tersebut merupakan driver Taksi Online (Taksol). Terdakwa bahkan sengaja membuat akun transportasi online untuk bisa menemukan keberadaan pemilik mobil BG 1442 RP.

Setelah terus gagal menemukan keberadaan orang yang dia cari, akhirnya pada Sabtu (28/12/2019) yang lalu, terdakwa berhasil mengorder driver online yang memiliki mobil BG 1442 RP. Mereka kemudian membuat orderan untuk diantarkan ke perumahan Griya Asri Kelurahan Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang.

Dalam aksi terdakwa, Abi Samudra juga sempat menyerahkan senjata api sofgun kepada terdakwa Sulaiman yang kemudian disimpan di dalam tas yang dibawanya. Setelah sampai di tempat tujuan, kedua terdakwa langsung mengeksekusi korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah.

Dikarenakan takut ketahuan warga, kedua terdakwa sempat berencana akan langsung membuang tubuh korban di lokasi kejadian. Namun, tindakan itu ketahuan oleh warga yang merasa curiga karena mendengar teriakan korban yang saat itu masih dalam keadaan kritis. Kedua terdakwa kemudian langsung kabur membawa mobil korban. Namun niatan itu gagal sebab mereka tidak tahu jalan keluar perumahan ditambah lagi mobil yang dikendarai tiba-tiba mati. Satu pelaku yakni Sulaiman berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.

Sedangkan terdakwa Abib Samudera sempat lari dan bersembunyi di dalam rawa-rawa untuk menghindari amukan massa. Namun ia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawak ke Polrestabes Palembang untuk diproses.Diketahui, usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum M Pandawa mengatakan, kepada majelis hakim agar pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

print
Sebelumnya

Mantan Kades Bobol Rumah Kakak Ipar di Palembang

Hendak Dirampok Samsinal Lompat dari Mobil, Selamatkan Diri

Berikut