Pemilik Panti Asuhan yang Aniaya Anak-Anak Panti Ditetapkan Sebagai Tersangka

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Hidayatullah atau Dayat pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib – foto Uci beritasebelas.id

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa usai dilakukan penyelidikan, Dayat ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk video, menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pemilik Panti Asuhan yang dilakukan oleh Dayat,” kata Ngajib, Senin (27/02).

Ngajib mengungkap, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dia (tersangka) dikenakan pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ungkap Ngajib.

Ngajib menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan bahwa para korban mengalami kekerasan fisik maupun verbal ini sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Kekerasan verbal yang dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban. Sedangkan non verbal atau kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul, terutama terhadap korban W pada 15 dan 20 Februari lalu,” jelas Ngajib.

Selain itu lanjut Ngajib, untuk memulihkan psikis anak panti, Polrestabes Palembang memberikan pendampingan Polwan.

print
Sebelumnya

Pemilik Panti Asuhan Fiisabilillah yang Aniaya Anak-anak Panti Positif Mengidap Penyakit HIV

Disdik Sumsel Soroti Perpres Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Berikut